BANTEN, KOMPAS.TV - Penyidik dari Polresta Serang menangkap Nikita Mirzani sekitar pukul 14.50 di lobi utama mall Senayan City Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022. <br /> <br />Penjemputan paksa teraebut dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. <br /> <br />Penjemputan paksa itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel dengan membawa tiga personel polwan. <br /> <br />Proses penangkapan diklaim dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani. <br /> <br />Baca Juga Video Detik-Detik Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal di https://www.kompas.tv/article/311583/video-detik-detik-nikita-mirzani-ditangkap-polisi-di-mal <br /> <br />Upaya paksa dilakukan lantaran Nikita Mirzani sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. <br /> <br />Polisi kemudian telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 uu ite dan pasal 311 kuhp ke Kejaksaan Negeri Serang. <br /> <br />Penyidik saat ini masih belum menentukan apakah Nikita Mirzani akan ditahan atau tidak masih menunggu masa penangkapan berakhir yakni 1x24 jam. <br /> <br />Saat ini anak Nikita Mirzani ikut ke Polresta, namun mendapatkan pendampingan dari polwan dan bebisiter. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311617/full-penjelasan-lengkap-polisi-nikita-mirzani-ditangkap-tak-kooperatif